PERIZINAN TEMPAT MAKAN OSS
NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem
perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91
Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal
itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha
yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat
diurus melalui sistem OSS.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
(PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui
sistem OSS adalah sebagai berikut :
1.
Sektor ketenagalistrikan
2.
Sektor pertanian
3.
Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
4.
Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
5.
Sektor kelautan dan perikanan
6.
Sektor kesehatan
7.
Sektor obat dan makanan
8.
Sektor perindustrian
9.
Sektor perdagangan
10.
Sektor perhubungan
11.
Sektor komunikasi dan informatika
12.
Sektor keuangan
13.
Sektor pariwisata
14.
Sektor pendidikan dan kebudayaan
15.
Sektor pendidikan tinggi
16.
Sektor agama dan keagamaan
17.
Sektor ketenagakerjaan
18.
Sektor kepolisian
19.
Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM)
20.
Sektor ketenaganukliran
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar