Kamis, 25 Februari 2021

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

 

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.

 

Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:

1.     Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS

 

2.     Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.

 

3.     Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

OSS PERIZINAN PARIWISATA

 

OSS PERIZINAN PARIWISATA

 

Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha

terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

 

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:

1.        Daya tarik wisata;

2.        Kawasan pariwisata;

3.        Jasa transportasi wisata;

4.        Jasa perjalanan wisata;

5.        Jasa makanan dan minuman;

6.        Penyediaan akomodasi;

7.        Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

8.        Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,

9.        Konferensi, dan pameran;

10.      Jasa informasi pariwisata;

11.      Jasa konsultan pariwisata;

12.      Jasa pramuwisata;

13.      Wisata tirta; dan

14.      Spa

 

Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:

1.                 Izin Usaha, berupa TDUP; dan

2.                 Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

 

PERIZINAN APOTEK OSS

 

PERIZINAN APOTEK OSS

 

Apotek adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.

 

Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.

 

Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak

terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

 

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa :

a.      Peringatan;

b.     Notifikasi pembatalan perizinan berusaha;

c.      Penghentian sementara kegiatan berusaha;

d.     Pengenaan denda administratif; dan/atau

e.      Pencabutan Perizinan Berusaha.

 

Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai berikut :

a.      STRTTK;

b.     Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;

c.      Denah bangunan;

d.     Daftar sarana dan prasarana; dan

e.      Berita acara pemeriksaan.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

PERIZINAN BERUSAHA OSS

 

PERIZINAN BERUSAHA OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Apa itu NIB ?

NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor.

 

Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB adalah ;

1.              Perseroan Terbatas

2.              Perusahaan Umum

3.              Perusahaan Umum Daerah

4.              Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara

5.              Koperasi

6.              Persekutuan Komanditer (CV)

7.              Persekutuan Firma

8.              Persekutuan Perdata

9.              Yayasan

10.         Lembaga Penyuaran

11.         Badan Layanan Umum

 

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ?

1.     Akta Pendirian PT atau CV

2.     SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham

3.     NPWP Badan

4.     KTP Elektronik dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid

5.     KTP Elektronik dan NPWP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha yang Valid

 

Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan pendaftaran NIB bisa langsung konsultasikan dengan kami. Kami dapat membantu Anda mengurus segala permasalahan legalitas bisnis Anda.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

PERIZINAN DI OSS

 

PERIZINAN DI OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Apa itu NIB ?

NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor.

 

Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB adalah ;

1.              Perseroan Terbatas

2.              Perusahaan Umum

3.              Perusahaan Umum Daerah

4.              Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara

5.              Koperasi

6.              Persekutuan Komanditer (CV)

7.              Persekutuan Firma

8.              Persekutuan Perdata

9.              Yayasan

10.         Lembaga Penyuaran

11.         Badan Layanan Umum

 

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ?

1.     Akta Pendirian PT atau CV

2.     SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham

3.     NPWP Badan

4.     KTP Elektronik dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid

5.     KTP Elektronik dan NPWP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha yang Valid

 

Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan pendaftaran NIB bisa langsung konsultasikan dengan kami. Kami dapat membantu Anda mengurus segala permasalahan legalitas bisnis Anda.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Senin, 15 Februari 2021

MENGURUS NIB DI OSS

 

MENGURUS NIB DI OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss